Berikut ini adalah beberapa Teori Penyakit Kejiwaan, berhubung karena banyaknya dijumpai kasus secara kasat mata banyak orang terlebih anak-anak dan tidak ketinggalan anak muda yang mengalami gejala penyakit ini. Khususnya para gamers online yang selalu ingin terpuaskan amarahnya.
Penyakit Jiwa menyebutkan adanya kelainan-kelainan yang bersifat psikis, sehingga individu yang berkelainan ini sering melakukan kejahatan-kejahatan. Penyakit jiwa tersebut berupa: psikopat dan defek moral.
Psikopat
Psikopat adalah bentuk kekalutan mental yang ditandai dengan tidak adanya pengorganisasian dan pengintegrasian pribadi; orangnya tidak pernah bisa bertanggung jawab secara moral dan selalu berkonflik dengan norma-norma sosial serta hukum, dan biasanya juga bersifat immoral.
Tingkah laku dan relasi sosialnya selalu asosial, eksentrik (kegila-gilaan), kurang memiliki kesadaran sosial dan inteligensia sosial. Mereka amat fanatik dan sangat egoistis; juga selalu menentang norma lingkungan dan norma etis. sikapnya aneh-aneh, sering berbuat kasar, kurang ajar, dan ganas buas terhadap siapapun tanpa suatu sebab. sikapnya senantiasa menyakiti hati orang lain dan sering kali bertingkah laku kriminal.
Defekt Moral
Defekt moral (defisiensi moral) dicirikan dengan individu-individu yang hidupnya delinquent/jahat, selalu asosial atau anti-sosial, walaupun pada dirinya tidak terdapat penyimpangan atau gangguan intelektual (tapi ada disfungsi atau tidak berfungsinya inteligensi).
Kelemahan dan kegagalan terutama: Dia tidak memiliki kemampuan untuk mengenal, memahami, mengendalikan, dan mengatur tingkah laku yang salah dan jahat (misconduct), sehingga sering melakukan kekerasan, penyerangan dan kejahatan. Dia selalu gagal dalam usahanya mengadakan konformitas terhadap hukum, norma dan standar sosial yang berlaku pada saat itu. Jika individu-individu defekt moral ini melakukan kejahatan-kejahatan, maka dia tidak dianggap gila, sehingga bisa luput dari tuntutan tindak pidana. Akan tetapi, mereka itu harus mempertanggung-jawabkan semua tindakannya dan dikenai hukuman.
Adik-adik dan saudara-saudara yang merasa disinggung oleh artikel ini mari kita sadar dan berbenah meminimalisir gejala gangguan jiwa dalam diri kita.
____________________________
Dr. Kartini Kartono, Patologi Sosial Jilid 1, Jakarta: Rajawali Pers, 2013
Posting Komentar