Ala Zabut |
Posted: 22 Oct 2013 05:26 AM PDT Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip Tauhid menyatakan bahwa semua manusia ada suatu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan Tauhid yang dinyatakan dalam kalimat Laa Ilaaha Illal-Lah (tidak ada Tuhan selain Allah). Berdasarkan prinsip Tauhid, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan Ibadah. Ibadah dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai pengakuan atas ke Esaan-Nya dan kesyukuran kepada-Nya. Dengan demikian, pelaksanaan hukum Islam adalah Ibadah dan menghendaki dan mengharuskan manusia untuk menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah (Al-Qur'an, dan Sunnah). Allah adalah pembuat hukum. Barang siapa yang tidak menetapkan hukum berdasarkan hukum-hukum Allah, maka orang yang menutupi dan mengingkari kebenaran adalah kelompok orang yang zalim, dalam artian orang yang membuat ketetapan hukum berdasarkan hawa nafsu dan merusak orang lain, kelompok orang fasik dalam artian orang yang tidak konsisten dalam ber-Tauhid. Orang-orang tersebut di atas digambarkan dalam Q.S. Al Maa-idah ayat 44, 45, dan 47.Q.S. Al-Maidah Ayat 44 Q.S. Al-Maidah Ayat 45 Q.S. Al-Maidah Ayat 47
Prinsip tauhid yang dilahirkan prinsip-prinsip khusus yang berlaku dalam ibadah adalah sebagai berikut: Prinsip PertamaBerhubungan langsung dengan Allah tanpa perantaraan. Berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantaraan ialah prinsip berarti manusia dapat menjadikan Allah sebagai zat yang wajib disembah. Nabi dan Rasul pun hanyalah manusia pilihan yang menyampaikan (tabliq) atau pesan-pesan Allah. Firman Allah yang menjadikan landasan prinsip ini antara lain sebagai berikut:Surat Al-Mu'minuun ayat 60. Surat Al-Baqarah ayat 186
Prinsip KeduaBeban hukum ditunjukkan untuk memelihara aqidah dan Iman, penyucian jiwa dan pembentukan yang luruh. Atas dasar prinsip hamba-hamba Allah dibebani ibadah sebagai bentuk kesyukuran atas nikmat Allah. Pembelajaran harta di jalan Allah. Baik sedekah, infak, zakat, dan sebagainya, semata-mata demi terpeliharanya aqidah dan Iman serta penyucian jiwa. Pelaksanaan shalat demi ketenteraman pelakunya dan keseluruhan umat manusia. Firman-firman Allah yang menjadi rujukan perhatian di atas, antara lain: Q.S. Al-Baqarah ayat 185
Setelah dirumuskan prinsip Tauhid, dirumuskan pula kaidah-kaidah hukum ibadah, kaidah hukum ibadah dijumpai dalam pelaksanaannya yakni kewajiban melaksanakan shalat namun dalam beribadah shalat ini diberikan kepada kita kemudahan untuk mengerjakannya. Misalnya yang sedang dalam perjalanan atau musafir, atau kita yang sedang mengalami kesulitan dalam melaksanakan shalat. |
You are subscribed to email updates from Ala Zabut To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Posting Komentar